PadaSertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang terdapat pernyataan (antara lain): Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan; Pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di atas memuaskan dan kapal memenuhi persyaratan sumber Berikan Rating Sekarang Sertifikat kapal banyak sekali jenisnya. Setiap sertifikat menjelaskan informasi yang berbeda-beda sehingga sebagai seorang pelaut wajib untuk mengetahuinya. Semakin banyak sertifikat yang dimiliki oleh perkapalan tentunya membuat sebuah kapal layak untuk berlayar lebih jauh. Berikut beberapa contoh jenis sertifikat yang penting untuk dimiliki sebelum melakukan pelayaran. Contoh jenis sertifikat kapal yang penting dimiliki SNPP, IOPP Sertifikat pertama yang wajib diketahui adalah SNPP, IOPP. SNPP merupakan sertifikat yang dimiliki ketika kapal sudah mematuhi peraturan yakni pencegahan pencemaran yang disebabkan olehnya. Sementara untuk IOPP didapatkan ketika sebuah kapal terhindar dari aktivitas pencemaran minyak di lautan. 2. Sertifikat Pengawakan Dokumen izin kapal selanjutnya yang perlu diketahui adalah sertifikat pengawakan. Sertifikat yang satu ini didapatkan oleh sebuah kapal jika kondisi kapalnya memenuhi standar keamanan awak kapal yang menaikinya. Hal ini juga berkaitan dengan jumlah awak kapal lengkap dengan jabatan yang seharusnya ada di atas kapal. 3. Sertifikat DOC Untuk sertifikat yang satu ini dimiliki oleh kapal yang sudah memenuhi persyaratan dari perusahaan yang menerbitkannya. Sertifikat ini berguna untuk kapal dalam berlayar dan juga perusahaan yang membuatnya. 4. Sertifikat SMC Sertifikat berikutnya yang juga wajib diketahui adalah SMC. Sertifikat ini diterbitkan untuk perusahaan tentang kapal yang memiliki ISM Code. Hal ini berkaitan dengan keselamatan dari izin layar kapal dari perusahaan yang bersangkutan. Sama halnya dengan DOC, SMC ini juga harus dimiliki oleh keduanya sebagai dokumen penting. 5. Sertifikat Keselamatan Sertifikat yang satu ini juga wajib diketahui oleh calon pelamar lowker pelaut. Jenisnya cukup banyak dengan definisi yang berbeda-beda. Sertifikat keselamatan ini terbagi menjadi beberapa macam meliputi keselamatan radio, konstruksi dan perlengkapan. Dalam sertifikat yang satu ini juga tercantum beberapa hal penting yang wajib diketahui. Adapun hal-hal yang menjadi syaratnya adalah sebagai berikut Kapal yang dimaksud berhasil memenuhi peraturan Undang-Undang yang telah memiliki perlengkapan tali yang memenuhi syarat dan prasarana harus sesuai dengan fungsi keselamatan sesuai juga harus memenuhi konveksi dalam hal sarana dan prasarana dan juga pengaman kebakaran. Sertifikat tentang keselamatan konstruksi barang kapal sebagai berikut Pemeriksaan yang telah dilakukan pada kapal harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Semua harus sesuai dengan apa yang sudah menjadi acuan yang dimaksud harus diperiksa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sertifikat mengenai keselamatan radio sebagai berikut Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan kapal yang dimaksud sudah memenuhi fungsi instalasi radio yang dimaksud. Kapal juga harus memenuhi syarat instalasi radio yang sudah yang dimaksud juga diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Itulah beberapa hal berkaitan dengan jenis sertifikat kapal yang perlu diketahui oleh pelaut. Oleh 2 Syarat Menjadi Pilot Pandu Tingkat I: Sehat Jasmani dan Rohani. Minimal umur 30 tahun. Minimal Berijazah ANT II. Mempunyai experience sebagai pandu selama 2 tahun dan sedikitnya telah memandu 200 kapal kapal atau sekitar 600.000 GT. Mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai pandu yang diadakan pemerintah. 3.
PT. Segara Mitra Abadi adalah perusahaan jasa keagenan kapal yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Kami berdiri sejak tahun 2017 dengan tujuan memenuhi permintaan jasa keagenan untuk kapal di pelabuhan, dengan pelayanan yang prima dan efisien. Seiring berjalannya waktu, perusahaan berkembang dan bekerjasama dengan sejumlah rekanan untuk mengageni kapal secara rutin. Saat ini, kami secara khusus bergerak dalam bidang keagenan kapal di daerah Palembang, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Sungai Pakning, Batam, Pontianak, dan Samarinda.
Adatiga macam sertifikat keselamatan kapal barang, yaitu: Sertifikat Keselamatan Perlengkapan (Safety Equipment Certificate) Sertifikat Keselamatan Konstruksi Data kapal yang terdapat pada Sertifikat Keselamatan Perlengkapan juga tercantum pada Sertifikat Keselamatan Konstruksi dengan tambahan tanggal peletakan lunas (keel laid).
About WärtsiläWärtsilä is a global leader in innovative technologies and lifecycle solutions for the marine and energy markets. We emphasise innovation in sustainable technology and services to help our customers continuously improve their environmental and economic performance.
SERTIFIKATKAPAL. Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan Construction Completion Certificate means a documentProject Completion Certificate means the certificate issued by the Authority upon completion of all the Project Facilities in accordance with the Approved Project Implementation Certificate means the certificate to be issued by the Engineer-in- Charge when the work/s have been completed to his satisfaction as per terms of the Schedule means a construction schedule indicating the planned start and completion dates of the major activities of the Work as set out in Appendix [ ], a future Appendix;Final Completion Certificate has the meaning set forth in Section Completion Certificate means the certificate issued and approved by the Authority indicating the date upon which the Trade Contractor Work or a designated portion thereof is Substantially Management Certificate has the meaning given to it in the ISM GPA country construction material means a construction material that—Interconnection Construction Service Agreement means the agreement entered into by an Interconnection Customer, Interconnected Transmission Owner and the Transmission Provider pursuant to Tariff, Part VI, Subpart B and in the form set forth in Tariff, Attachment P, relating to construction of Attachment Facilities, Network Upgrades, and/or Local Upgrades and coordination of the construction and interconnection of an associated Customer Facility. A separate Interconnection Construction Service Agreement will be executed with each Transmission Owner that is responsible for construction of any Attachment Facilities, Network Upgrades, or Local Upgrades associated with interconnection of a Customer Facility. Interconnection CustomerSpecial Contract Attachments means any attachment to this Perfection Certificate means a certificate substantially in the form of Exhibit G or any other form approved by the Administrative Phase Services means the participation, documentation and execution of the Construction Manager’s Pre-Construction Phase deliverables as required by the Contract Plant means all machinery, appliances or things of whatsoever nature, required for the execution, completion or maintenance of the works, but does not include material or other things, intended to form or forming part of the permanent air quality operating permit or "general permit" means an air quality operating permit that meets the requirements of ARM covers multiple sources in a source category, and is issued in lieu of individual permits being issued to each construction means construction on single-family or two-family dwellings occupied or used, or intended to be occupied or used, primarily for residential purposes, and includes real property pursuant to chapter Trade Agreement country construction material means a construction material that—Construction Contract or “contract” means a written agreement between a contractor and a public agency for the construction, alteration, demolition, or repair of a facility, other than a contract having a dollar value of less than $30, or a contract that provides for 3 or fewer Construction Cost means the sum of the amounts that the Construction Manager actually and necessarily incurs for General Conditions Costs, Cost of the Work and Construction Manager’s Contingency during the Construction Phase as allowed by this Agreement. Direct Construction Cost does not include Pre-Construction Phase Fees or Construction Phase Certificate means the certificate issued by the Drakenstein Municipality evidencing that the Buildings can be occupied;Standard Agreement Coversheet refers to the form used by the Judicial Council to enter into agreements with other parties. Several originally signed, fully executed versions of the Standard Agreement, together with the integrated Contract Documents, shall each represent the Agreement as an individual contract Basin country construction material means a construction material that—Labor compliance agreement means an agreement entered into between a contractor or subcontractor and an enforcement agency to address appropriate remedial measures, compliance assistance, steps to resolve issues to increase compliance with the labor laws, or other related Certificate means the certificate issued by the XXX under the Safety Regulations, certifying its acceptance of the Franchisee's safety management system as defined in those regulations and the provisions adopted by the Franchisee to meet the requirements that are necessary to ensure safe operation on the Routes;Construction Plans means plans, drawings, specifications and related documents, and construction schedules for the construction of the Work, together with all supplements, amendments or corrections, submitted by the Developer and approved by the City in accordance with applicable safety data sheet or "MSDS" means the chemical, physical, technical, and safety information document supplied by the manufacturer of the coating, solvent, or other chemical product, usually through the distribution network or Certificate means the certificate materially in the form of the document contained in Call Off Schedule 5 Testing granted by the Customer when the Supplier has Achieved a Milestone or a Test;
1 Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang. b. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang: 1) Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang 2) Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang 3) Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang. Berdasarkan ketentuan International Safety Management Code, setiap operator kapal/pemilik kapal perlu mempunyai
Pernah dengar nama Surat Laut? Nakhoda tentu tidak asing dengan sertifikat ini. Surat Laut adalah sertifikat kebangsaan kapal atau certificate of nationality. Apa yang tertera di Surat Laut? Yang tertera adalah Nama kapal Tanda panggilan Tempat pendaftaran Tanda Pendaftaran Ukuran panjang x lebar x dalam Tonase kotor Tonase bersih Tahun pembangunan Penggerak utama Merek TK/KW Bahan utama kapal Jumlah geladak Jumlah baling-baling Selanjutnya diikuti dengan bahwa kapal tersebut di atas Milik ........ berkedudukan di ........ memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Jadi, poinnya adalah, Memenuhi syarat sebagai kapal Indonesia. Masih ada keterangan lagi Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian-perjanian dengan negara-negara lain. Sertifikat ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dengan terjemahan bahasa Inggris. Terdapat halaman pengukuhan untuk endorsement setiap tahun. Sertifikat lain yang ada di atas kapal Surat Ukur Internasional 1969 Sertifikat Keselamatan Sertifikat Klasfikasi Sertifikat Garis Muat 1966 Sertifikat SMC Sertifikat DOC Sertifikat Pengawakan Sertifikat Pencegahan Pencemaran 1. Surat Ukur Internasional 1969 Surat Ukur Internasional = International Tonnage Certifiate 1969 diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Internasional Tentang Pengukuran Kapal, 1969, oleh Pemerintah Indonesia. Apa saja yang tercantum pada Surat Ukur? Nama kapal Tanda atau huruf pengenal Tempat pendaftaran Tanggal peletakan lunas atau tanggal dimana kapal mengalami perubahan atau perombakan besar Ukuran-ukuran pokok panjang, lebar, dalam Isi kapal tonase kotor gross tonnage dan tonase bersih net tonnage Ruang-ruang yang termasuk dalam tonase kotor Ruang-ruang yang termasuk dalam tonase bersih Panjang kapal seluruhnya Tanda Selar dan dimana dipasang Surat Ukur berlaku permanen. 2. Sertifikat Keselamatan Sertifikat keselamatan kapal barang yaitu Sertifikat Keselamatan Perlengkapan = Cargo Ship Safety Equiment Certificate Sertifikat Keselamatan Konstruksi = Cargo Ship Safety Contruction Certificate Sertifikat Keselamatan Radio = Cargo Ship Safety Radio Certificate Pada Sertifikat Keselematan Perlengkapan Kapal Barang tercantum antara lain jenis kapal. Kemudian dinyatakan Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan Perundang-undangan Bahwa pemeriksaan menunjukkan antara lain Kapal memenuhi persyaratan Konvensi dengan sistem dan sarana keselamatan kebakaran serta bagan pengendali kebakaran Sarana dan pelengkapan penyelamatan diri dari sekoci penolong, rakit penolong dan sekoci penyelamat dilengkapi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Kapal dilengkapi dengan sarana pelempar tali dan instalasi radio yang digunakan pada saat penyelamatan disri sesuai dengan peraturan-peraturan Perundang-undangan Kapal memenuhi persyaratan peraturan Perundangn-undangan yang berkaitan dengan pelrlengkapan navigasi pelayaran, sarana embarkasi pandu dan publiksai nautika Kemudian terdapat lampiran perlengkapan yang berisi uraian perlengkapan keselamatan jiwa, tentang sistem dan perlengkapan navigasi, dll. Pada Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang terdapat pernyataan antara lain Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan Pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di atas memuaskan dan kapal memenuhi persyaratan Pada Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang tertera antara lain daerah pelayaran kapal. Kemudian dinyatakan Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Pemeriksaan menunjukkan bahwa Kapal memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan instalasi radio Fungsi instalasi radio yang digunakan pada sarana penyelamatan diri memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan Terdapat lampiran perlengkapan dengan uraian mengenai fasilitas radio dan metode yang digunakan untuk menjamin ketersediaan fasilitas radio. Ketiga sertifikat di atas sering disebut gampangnya, Sertifikat SOLAS. "Kapan SOLAS mati?" Maksudnya kapan sertifikat keselamatan expire? Ketiganya ada masa berlaku. 4. Sertifikat Klasifikasi Sertifikat klasifikasi teridiri atas Sertifikat Klasifikasi Mesin = Certificate of Classification for Machinery Sertifikat Klasifikasi Lambung = Certificate of Classification of Hull 5. Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 = International Load Line Certificate 1966 diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Intenasional tentang Garis Muat 1966. Sertifikat Klasifikasi dan Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 diterbitkan oleh BKI Biro Klasifikasi Indonesia. 6. Sertifikat SMC SMC = Safety Management Certificate. Sertifikat ini diterbitkan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan ISM-Code. Sertifikat asli disimpan di kapal, sertifikat copy di kantor. 7. Sertifikat DOC DOC = Document of Complience. Sertifkat DOC diterbitkan untuk perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ISM-Code. Sertifikat asli disimpan di kantor. Sertifikat copy di kapal. 8. Sertifikat Pengawakan Sebenarnya nama sertifikat ini adalah Minimum Safe Manning Document, diindonesiakan menjadi Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum. Rasanya lebih "nyaman" jika disebut sertifikat pengawakan saja. Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal yang tertera dapat berlayar dengan aman jika jumlah dan jabatan awak kapal tidak kurang dari yang sebagaimana disebutkan pada tabel, berikut hal-hal lain yang terkait kondisi khusus. 9. SNPP, IOPP SNPP adalah Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal National Pollution Prevention Certificate. IOPP adalah sertifikat International Oil Pollution Prevention pencegahan pencemaran oleh minyak. Keduanya diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut. Sertifikat sementara berlaku 3 bulan. Sertifikat permanen berlaku 5 tahun. Jika bertanggung jawab atas kendali dokumen sertifikat kapal, hal-hal berikut ini perlu diperhatikan Buatlah daftar sertifikat dengan tanggal expire dan survey terakhirnya. Update setiap kali ada pembaruan. Laporkan ke Manajemen sertifikat yang akan mati sebulan sebelumnya. Buatlah tanda terima dokumen setiap kali dibawa turun oleh agen. Buatlah hard copy dan update setiap ada perubahan Buat juga soft copy dan update setiap ada perubahan Kosakata nama kapal = name of ship, ship's name tanda panggilan = call sign What is your call sign? My call sign is ABCD. tempat pendaftaran = port of registry tonase kotor = gross tonnage GT tonase bersih = net tonnage NT tanda selar = mark of tonnage tanggal peletakan lunas = date on which keel was laid penggerak utama = main propulsion geladak = deck baling-baling = propeller panjang kapal seluruhnya = length over all LOA What is your length over all? My LOA is meters. sistem dan sarana keselamatan kebakaran = fire safety system bagan pengendali kebakaran = fire control plan sarana penyelamatan diri = life saving aplliances Demikian tentang Surat Laut dan sertifikat lainnya di atas kapal.

Yaitusertifikat yang menyatakan Konstruksi-konstruksi kapal, yang terdiri dari badan kapal, mesin, perlengkapan dan lain-lain yang mengenai keamanan yang telah layak laut. f. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (Cargo Safety Radio Certification) lengkapi pesawat penerima dan pemancar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal

Sertifikat apa saja yang termasuk sertifikat keselamatan kapal dan apa isinya? Mari cari tahu. Perlu disadari, bekerja di mana pun, faktor keselamatan sangat penting. Di atas kapal keselamatan meliputi keselamatan jiwa, keselamatan barang, dan keselamatan lingkungan. Kapal disebut laik laut bila dilengkapi dengan sertifikat sesuai persyaratan dan berlaku. Ada beberapa jenis sertifikat kapal, di antaranya sertifikat keselamatan kapal. Sering disebut sertifikat SOLAS. Macam sertikat keselamatan kapal Ada tiga macam sertifikat keselamatan kapal barang, yaitu Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Safety Equipment Certificate Sertifikat Keselamatan Konstruksi Safety Construction Certificate Sertifikat Keselamatan Radio Safety Radio Certificate Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Sertifikat ini memuat data kapal, yaitu Nama kapal Name of ship Tanda pengenal distintive numbers or letters Pelabuhan pendaftaran Port of registry Berat kotor Gross tonnage Jenis kapal Type of ship Panjang kapal Length of ship Nomor IMO IMO number Kemudian sertifikat menyatakan antara lain bahwa Kapal telah diperiksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemeriksaan menunjukkan Kapal memenuhi persyaratan Konvensi berkaitan dengan sistem dan sarana keselamatan kebakaran dan bagan pengendali kebakaran Sarana dan perlengkapan penyelamatan diri dari sekoci penolong, rakit penolong dan sekoci penyelamat dilengkapi sesuai peraturan Perundang-undangan Kapal dilengkapi dengan sarana pelempar tali dan instalasi radio yang digunakan pada sarana penyelamatan diri sesuai dengan peraturan-peraturan Perundang-undangan Terdapat lampiran yang berisi daftar perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan. Isinya antara lain Jumlah pelayar sesuai peralatan keselamatan jiwa yang tersedia Jumlah sekoci penolong Jumlah rakit penolong Jumlah pelampung penolong Jumlah jaket penolong Jumlah radar transponder Jumlah two way radio Sistem dan perlengkapan navigasi Sertifikat Keselamatan Konstruksi Data kapal yang terdapat pada Sertifikat Keselamatan Perlengkapan juga tercantum pada Sertifikat Keselamatan Konstruksi dengan tambahan tanggal peletakan lunas keel laid. Selanjutnya sertifikat menyatakan antara lain bahwa Kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan konvensi Pemeriksaan menunjukkan kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan memuaskan dan memenuhi persyaratan konvensi Sertifikat Keselamatan Radio Data kapal yang tercantum di sertifikat ini sama dengan yang tertera pada sertifikat perlengkapan dengan tambahan daerah pelayaran kapal sea area in which ship is certified to operate. Ada 4 daerah cakupan radio GMDSS, yaitu A1, A2, A3, A4. Selanjutnya dinyatakan antara lain Kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan Perundang-undangan Pemeriksaan menunjukkan bahwa Kapal memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan instalasi radio Fungsi instalasai radio yang digunakan pada sarana penyelamatan diri memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan Sertifikat ini juga dilampiri daftar rincian fasilitas radio yang terpasang di kapal. Misalnya Sistem Utama Primary Systems Isntalasi radio VHF Instalasi radio MF/HF Stasiun bumi kapal INMARSAT Alat peringatan sekunder Secondary means of alerting Fasilitas penerima informasi keselamatan maritim Pesawat penerima NAVTEX Pesawat penerima EGC Pesawat penerima NBDP HF EPIRB Satelit COSPAS SARSAT INMARSAT Transponder radar Tanggal terbit dan masa berlaku sertifikat Pada ketiga sertifikat keselamatan di atas tercantum tanggal terbit dan masa berlakunya. Sertifikat ini berlaku sampai dengan ........ Diterbitkan di ....... Pada tanggal ........ Satu bulan sebelum expire sebaiknya dilaporkan ke manajemen dan mintakan perpanjangan. Sebelum pemeriksaan oleh marine inspector dalam rangka perpanjangan sertifikat tsb, siapkan Daftar inventaris terbaru Copy permintaan perbaikan peralatan yang rusak tetapi belum ditindaklanjuti Copy permintaan supply perlengkapan yang expire tetapi belum disupply Sertifikattentang keselamatan konstruksi barang kapal sebagai berikut: Pemeriksaan yang telah dilakukan pada kapal harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Semua harus sesuai dengan apa yang sudah menjadi acuan ukurannya. Kapal yang dimaksud harus diperiksa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sertifikat mengenai keselamatan

§ Cargo Ship Safety Construction Certificate. a All vessels on an international voyage are required to have a Cargo Ship Safety Construction Certificate. This certificate shall be issued by the Coast Guard or the American Bureau of Shipping to certain vessels on behalf of the United States of America as provided in Regulation 12, chapter I, of the International Convention for Safety of Life at Sea, 1974. b All such vessels shall meet the applicable requirements of this chapter for vessels on an international voyage. [CGFR 65-50, 30 FR 16974, Dec. 30, 1965, as amended by CGD 90-008, 55 FR 30661, July 26, 1990]

keselamatankonstruksi kapal barang. persyaratan penerbitan : 1. foto copy pas besar/surat laut. 2. foto copy surat ukur. 3. foto copy sertifikat lama. 4. foto copy sertifikat konstruksi . 5. foto copy sertifikat klas bki. lama waktu penerbitan + 24 jam. biaya pnbp: no: gross tonnage: pemeriksaan: penerbitan:
Bahkandi tahun ini ada 17 kapal yang bersamaan melakukan perbaikan di PT DPL. PT DPL saat ini sudah mengantongi empat sertifikat yaitu ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 untuk
tEKMpJ.
  • b6t2y35wt3.pages.dev/560
  • b6t2y35wt3.pages.dev/766
  • b6t2y35wt3.pages.dev/311
  • b6t2y35wt3.pages.dev/593
  • b6t2y35wt3.pages.dev/519
  • b6t2y35wt3.pages.dev/86
  • b6t2y35wt3.pages.dev/201
  • b6t2y35wt3.pages.dev/649
  • b6t2y35wt3.pages.dev/165
  • b6t2y35wt3.pages.dev/647
  • b6t2y35wt3.pages.dev/640
  • b6t2y35wt3.pages.dev/566
  • b6t2y35wt3.pages.dev/581
  • b6t2y35wt3.pages.dev/570
  • b6t2y35wt3.pages.dev/105
  • sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang