Bagi anda yang menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP tahun 2014 formulir 1770 S dan 1770 SS ada cara lain yang lebih mudah, murah dan bebas antrian yaitu dengan menggunakan e-filing. Jadi ga perlu download formulir SPT Tahunan PPh 2014 segala karena pelaporannya langsung mengisi formulir SPT secara online.
Download Formulir Perpajakan Formulir Kelengkapan SPT. Rekapitulasi Peredaran Bruto dan Pembayaran Final PP46 – Format Excel; Surat Pernyataan Tidak Ada Kegiatan Usaha – Format Word
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS, tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S: 6: NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C) NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem
e. PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL (Lampiran Khusus 2A Buku Petunjuk Pengisian SPT)* f. DAFTAR FASILITAS PENANAMAN MODAL (Lampiran Khusus 4A Buku Petunjuk Pengisian SPT)* g. DAFTAR CABANG UTAMA PERUSAHAAN (Lampiran Khusus 5A Buku Petunjuk Pengisian SPT)* h. SURAT SETORAN PAJAK LEMBAR KE-3 PPh PASAL 26 AYAT (4) (Khusus bagi BUT) i.
Ada dua jenis formulir yang harus dipilih oleh WP yang berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilan selama setahun. SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
1. Jenis-jenis formulir SPT. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) Dalam situs DJP, dijelaskan bahwa, formulir SPT terbagi menjadi 4 (empat) jenis formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Lalu apa perbedaannya, berikut ini penjelasannya? Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dalam 1 (satu) tahun pajak, harta per 31 Desember serta kewajiban atau hutang per 31 Desember. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan kelengkapannya terdiri dari : 1. Formulir Permohonan Pemberitahuan Perpanjangan / Penundaan

PajakOnline.com— Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Form 1770 S. Pelaporan dapat dilakukan secara online. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai atau orang dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta juga perlu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan mereka. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam setahun menggunakan formulir 1770 SS dalam melaporkan SPT-nya. nZaYJ.
  • b6t2y35wt3.pages.dev/112
  • b6t2y35wt3.pages.dev/967
  • b6t2y35wt3.pages.dev/782
  • b6t2y35wt3.pages.dev/612
  • b6t2y35wt3.pages.dev/727
  • b6t2y35wt3.pages.dev/899
  • b6t2y35wt3.pages.dev/108
  • b6t2y35wt3.pages.dev/787
  • b6t2y35wt3.pages.dev/139
  • b6t2y35wt3.pages.dev/902
  • b6t2y35wt3.pages.dev/205
  • b6t2y35wt3.pages.dev/90
  • b6t2y35wt3.pages.dev/123
  • b6t2y35wt3.pages.dev/154
  • b6t2y35wt3.pages.dev/659
  • form spt 1770 ss excel