Kelebihandari buku ini adalah dapat dipakai sebagai bahan untuk memahami prinsip Hukum Tata Negara Indonesia secara lebih mudah.Oleh karena dalam buku ini menggunakan bahasa yang mudah dicerna untuk kalangan insan akademisi yang ingin memulai belajar Hukum dengan spesifikasi pengetahuan Dasar-dasar Hukum Tata Negara.
OLEH A. MUH. FIQIH MUHFIDH T. B11116381 DAFTAR PUSTAKA Jurdi, Fajlurrahman. 2016. TEORI NEGARA HUKUM. Malang Setara Press. Soemantri, Sri. 1971. PERBANDINGAN ANTAR HUKUM TATA NEGARA. Bandung Alumni. Wahjono, Padmo. 1984. BEBERAPA MASALAH KETATANEGARAAN DI INDONESIA. Jakarta CV. Rajawali. TEORI NEGARA HUKUM Judul Buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurrahman Jurdi Penerbit Buku Setara Press Kota Terbit Malang Tahun Terbit 2016 Ukuran dan Halaman 14 cm x 21 cm, xii + 258 Dalam buku ini dijelaskan bahwa pembentukan negara hukum dimulai sejak manusia yang dalam pengertian kebertahapan, bergerak dari individu menuju relasi sosial sehingga hukum dalam makna yang lebih tegas adalah sistem yang dihasilkan dari sebuah kesepakatan-kesepakatan ataupun konsensus-konsensus yang lazim disebut kontrak social social contract. Dalam pengertian ini, kekuasaan bersumber dari hukum yakni hasil kesepakatan sosial. Dengan demikian kedaulatan dalam Negara ada pada hukum yang seluruh entitas politik, sosial, dan ekonomi di bawahnya tunduk pada hukum tersebut. Dalam ha ini pemerintah pun tunduk pada hukum. Tegasnya, kedaulatan dalam konsepsi negara hukum bersumber dari konsensus rakyat, berbeda dalam negara kekuasaan kedaulatan yang bersumber dari raja yang berkuasa. Namun dalam perkembangannya saat ini, hampir seluruh Negara telah menerapkan konsepsi negara hukum dengan berbagai varian asas dan bentuknya, walaupun masih terdapat Negara-negara tertentu yang bertahan dengan system kedaulatan berdasarkan kekuasaan penguasa. Dalam mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan, terdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi Negara hukum yaitu konsep Negara hukum rechtsstaat dan konsepsi Negara hukum the rule of law. Dalam konsepsi Negara hukum rechtsstaat penegak hukum dimengerti sebagai penegak hukum yang tertulis dalam undang-undang sesuai dengan paham legisme yakni bahwa hukum identik dengan undang-undang sehingga ada kepastian hukumâ. Sementara konsepsi Negara hukum the rule of law, dimengerti bahwa penegakan hukum bukan berarti penegakan hukum tertulis belaka, tetapi yang terpenting adalah penegakan keadilan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berarti penegakan hukum yang di tulis. Tradisi Negara hukum rechtsstaat dikenal dengan konsep civil law system sementara Negara hukum the rule of law disebut common law system. Tradisi civil law system mengorientasikan diri bahwa eksistensi hukum adalah kepastian yang di ekspresikan pada kekukuhannya berpegang pada kodifikasi undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis. Karenanya dianggap dapat memberikan kepastian hukum. Sementara, tradisi common law system melihat eksistensi hukum sebagai perwujudan keadilan yang sifatnya lebih luas dari sekedar apa yang tertulis. Poin menarik dalam setiap pembincangan konsep adalah pemaknaan filosofis atas eksistansi negera itu sendiri yang hadir di tengah-tangah masyarakat. Secara mainstream dipahami bahwa Negara adalah akumulasi kehendak social manusia yang memiliki insting hidup bersama dalam harmoni keteraturan yang kemudian diwujudkan dengan institusionalisasi aturan-aturan dan kebijakan, institusi tersebut bermakna negara atau state. sejarah Negara hukum yang sebagaimana disebutkan oleh para ahli, pemikirannya dalam konteks Negara kota dalam polish di yunani memiliki ciri khusus, yakni Zoon politicon. Setiap warga polish adalah warga yang melek politik, dalam arti peduli soal-soal pengelolaan Negara dan bahkan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Negara. Stad-staat. Warga polish tersusun dalam golongan-golongan stratifikasi golongan atas, menengah, dan golongan biasa atau bawah. Status actives. Setiap warga polish aktif memerintah. Staatshgemeinschaft. Rakyat adalah warga Negara yang wajib memenuhi tugas Negara. Kultgemeinschaft. Rakyat adalah warga keagamaan yang wajib memenuhi tugas agama; Encyclopedie lingkaran pengetahuan. Berbagai macam ilmu yang harus diajarkan pada rakyat agar aktif memerintah secara produktif. Mengenai struktur Negara Plato menganggap kelas-kelas Negara terdiri atas para pemimpin, para tentara, dan para pekerja; bentuk-bentuk pemerintahannya aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi, dan tirani. Menurut Rapar, setelah melihat karya dari Plato bahwa Plato menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Berkenaan dengan eksistensi hukum, Plato yakin meski seorang filsuf-raja tidak diikat oleh hukum, filsuf-raja tersebut tidak perlu dikhawatirkan akan menyalahgunakan hukum tersebut, karena filsuf-raja dianggap sebagai manusia-manusia suci. Sementara itu, Aristoteles memandang negara sebagai ciptaan alam karena manusia yang hidup sendirian tidak dapat mencukupinya dirinya sendiri, dan dengan demikian harus dianggap sebagai suatu bagian dalam hubungan dengan keseluruhan. Lebih lanjut untuk mengefektifkan kelembagaan kenegaraan, Plato membagi penduduk dalam tiga golongan golongan bawah golongan rakyat jelata yang merupakan petani, tukang dan saudagar, golongan menengah penjaga atau pembaantu dalam urusan negara, golongan atas kelas pemerintah atau filosof. Hukum adalah alat bantu personal yang diciptakan untuk mengatur ketertiban kebersamaan yang ada. Di sini hukum menjadi alat bantu sosial. Karena hukum adalah alat bantu sosial, maka menekankan posisi hukum sebagai instrumen negara adalah merupakan upaya agar hukum sebagai instrumen memiliki kekuatan legitimasi. Negara hukum state of law bertugas untuk menciptakan kemajuan sosial bagi masyarakatnya. Dengan hukum sebagai instrumennya. Maka rekayasa sosial a tool of social engginering diciptakan untuk membangun masyarakat yang sejahtera. Sebab itulah, keberadaan hukum sebagai bangunan dasar untuk mengintergrasikan kelompok-kelompok sosial masyarakat social groups menjadi tak terhindarkan. Jadi, negara memiliki instrumen hukum law instrument sebagai pengatur juga sebagai perekayasa sosial. Sehingga, kewajiban inilah yang menyebabkan negara harus memberi hukuman kepada yang melanggar instrumen negara. Dengan demikian, inilah yang menjadi salah satu ciri terpenting negara hukum. Plato mengajukan hukum sebagai kerangka dasar untuk mengatur kehidupan umat manusia, dan dengan hukum itulah dasar-dasar negara sebagai basis awal sejarah demokrasi diperkenalkan. Plato melihat bahwa kepentingan banyak orang harus ditempatkan diatas seluruh kepentingan pribadi dan golongan. Menurut robert maclver, inti negaraa hukum adalah sebagai alat pemaksa mereka sendiri mematuhi peratutan-peraturan agar tercapai keinginan bersama. Dengan demikian, untuk membatasi kekuasaan pemerintahan, seluruh kekuasaan di dalam negara haruslah dipisah dan dibagi kedalam kekuasaan yang mengenai bidang tertentu. Pembatasan pemerintahan juga harus tunduk pada kehendak rakyat demokrasi dan haruslah dibatasi dengan aturan hukum yang pada tingkatan tertinggi disebut konstitusi. Salah satu ciri dan prinsip pokok dari negara hukum dan demokasi adalah lembaga peradilan yang bebas dari kekuasaan lain dan tidak memihak. Negara hukum profetik, bisa juga diartikan negara islam yang memiliki keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Muhammad SAW hidup. Prinsip paling mendasar dari hukum profetik atau nomokrasi islam adalah mengenai kedaulatan yang hanyalah milik Tuhan. Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan sehingga dengan demikian, mengambil kedaulatan diluar dari kedaulatan Tuhan adalah merupakan bentuk dari model negara sekuler, atau negara hukum yang merujuk pada konsepsi manusia. Salah satu elemen negara hukum profetik atau nomokrasi islam adalah konsepsi dan bangunan Negara Hukum di Madinah, yakni negara yng dibentuk dan ditata dengan hukum ketuhanan yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian. Meskipun tidak secara langsung merupakan firman Allah, Piagam Madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat yang diatur dengan prinsip-prinsip Islam. Rechsstaat negara hukum memiliki berbagai macam penjeasan dari para ahli, dan salah satunya adalah Wignjosoebroto yang menegaskan bahwa, sesungguhnya konsep rechtsstaat ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban bumi. Dan menurutnya ada tiga karakteristik yang melekat pada konsep rechtsstaat sebagai berikut Pertama, hukum dalam negara hukum itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif. Kedua, hukum harus merupakan hasil proses kesepakatan kontraktual antara golongan partisan dalam suatu negeri, langsung ataupun melalui wakil-wakilnya, melalui suatu proses yang disebut proses legislasiâ. Ketiga, harus disepakati melalui proses legislatif agar diberlakukan sebagai bagian dari hukum nasional. Sistem hukum Anglo Saxon the rule of law berkembang secara evolusioner sebagai usaha untuk melepaskan diri dari sistem absolutisme. Keberadaan sistem hukum Anglo Saxon yang disebut sebagai Common Law Sistem, adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Dengan konsep yang ada, maka pemerintahan yang diharapkan adalah pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan rakyat. Dalam negara hukum socialist legality, hukum ditempatkan dibawah sosialisme. Hukum adalah alat untuk mencapai sosialisme. Tradisi hukum sosialis bukan terutama didasarkan pada peranan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial. Menurut pandangan ini hukum adalah instrument alat kebijaksanaan dalam bidang ekonomi atau sosial. Negara hukum integralistik, dalam hal ini soepomo menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia. Ada 3 teori negara menurut soepomo, yakni pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan . ketiga, teori integralistik. Negara Hukum Pancasila, A. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan hukum yang berlaku bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri Negara ini sebagaimana terlihat dalam UUD 1945 dalam penjelasan umum. Disana ditegaskan, bahwa Pancasila adalah cita hukum rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Negara hukum postmodern adalah merupakan negara hukum yang memiliki kreatifitas menempatkan warga negara bukan sebagi penjaga malam sebagaimana hukum klasik. Warga negara tidak dianggap sebagai penghuni negara yang diatur dengan pasal-pasal, tetapi hukum bekerja untuk memanipulasi kesadaran individu sehingga menjadi kesadaran kolektif. Bahwa keteraturan sosial dalam suatu komunitas, tidak bisa diukur dengan pasal-pasal sebagaimana dalam positivisme, tetapi keteraturan sosial justru lahir ketika individu yang menjadi kolektifitas mampu berposisi sebagai warga negara, bukan sebagai individu dan massa. Negara hukum pasca kolonial adalah suatu negara yang masih belum memiliki hukum sendiri, dimana hukum yang digunakan adalah masih warisan masa lalu, dan hukum yang dibuat di masa kini masih merupakan bagian dari warisan âpemikiranâ masa lalu. Ini bisa dilihat dalam beberapa bangunan dasar kita, seperti KUHP, KUHPrdt, sebagian hukum agraria, dan hukum adat yang di konstruksi oleh Snouck Hurgronje. Padangan tokoh tentang negara hukum yang diantaranya adalah menurut Niccolo Machiavelli, dia melihat negara berada dalam dua kutub, yakni kekuasaan dan anarki. Anarki adalah tindakan melawan hukum atau aturan. Oleh karena itu, tugas seseorang memegang kekuasaan untuk mempertahankan dan memperluas wilayah kekuasaannya. Oleh sebab itu, seorang pengasah diperkenankan berbuat apa saja selama untuk melanggengkan kekuasaannya. Sehingga, politik dan moral adalah dua bidang yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Yang diperhitungkan adalah kesuksesan, sehingga tidak ada lagi perhatian terhadap moral didalam urusan politik. Pandangan Negara dari Thomas Hobbes. Negara hukum yang dikehendaki Hobbes bermula dari upaya untuk mengakhiri social chaos yang ia sebut sebagai keadaan alamiah itu. Ia mengkehendaki pembentukan Negara guna mengakhiri masyarakat alamiah, dan memiliki hukum sendiri untuk mengatur mereka yang menyerahkan haknya pada âperjanjian socialâ. Hukum bukanlah konsep yang membentuk tatanan social yang beradab dan setara dengan konsep Negara hukum modern yang kita pahami saat ini, namun hanya terbatas pada pembentukan asosiasiatau kelompok yang disebut sebagai Negara. Menurut Hans Kelsen, ia memandang hukum dari tatanan hukum positif, karena âwujud empirik dari hukum positif menurut Kelsen adalah tatanan hukum nasional yang satu sama lain dihubungkan dengan tatanan hukum internasionalâ. Pandangan John Locke tentang negaraterdapat didalam bukunya yang berjudul âDua Tulisan tentang Pemerintahan Two Treatises of Civil Governmentâ. Ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah the state of nature, keadaan perang the state of war, dan Negara commonwealth. Menurut Jimly Asshiddiqie, ia mengemukakan bahwa â ada dua belas prinsip pokok negara hukum rechtsstaat yang berlaku di zaman sekarang. Kedua belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum modernâ. Adapun kedua belas prinsip pokok tersebut, yaitu supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, rsifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara, dan transparansi dan kontrol sosial. Kelemahan Banyak kata-kata yang terkadang belum di pahami. Kelebihan Tampilannya sangat menarik PERBANDINGAN ANTAR HUKUM TATA NEGARA Judul Buku Perbandingan antar Hukum Tata Negara Penulis Sri Soemantri Penerbit ALUMNI Kota Terbit Bandung Tahun Terbit 1971 Halaman vi + 284 halaman Negara adalah suatu organisasi masyarakat dan juga terdiri dari manusia yang mempunyai beranekaragam kepentingan. Manusia yang berada didalam lingkungan suatu negara akan berusaha mencapai tujuan baik tujuan bersama ataupun tujuan bagi diri masing-masing. Perbandingan hukum tata negara sebagai suatu ilmu pengetahuan yang dengan mempergunakan hasil-hasil ilmu negaraumum mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan itu secara metodis dan sistematis kemudian menganalisanya. Menurut Prof. Kranenburg faktor-faktor yang menyebabkan adanya bermacam-macam bentuk atau sistem ketatanegaraan meliputi faktor umum dan faktor khusus. Faktor umum antara lain 1 adanya ancaman yang datang dari luar, 2 adanya ancaman yang datang dari dalam negeri, 3 adanya pengetahuan yang berkembang dengan berangsur-angsur. Kemuadian faktor khususnya meliputi 1 letak geografis suatu wilayah negara, 2 sifat-sifat suatu masyarakat bangsa volkskarakter, 3 faham politik yang dianut oleh masyarakat negara. Berapa derajat ilmu pengetahuan dan kedudukan ilmu perbandingan hukum tata negara?. Menurut mengemukakan ada 3 macam derajat ilmu pengetahuan, yaitu Besohrijvend wetenschap, yaitu ilmu pengetahuan yang tugasnya hanya menggambarkan saja, Verklarend wetenschap, ilmu pengetahuan yang bertugas menyelidiki sebab musabab sesuatu, waarderend wetenschap, ilmu pengetahuan yag tugasnya memberi nilai. Dari keterangan sarjana diatas Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara adalah ilmu pengetahuan yang tugasnya menyelidiki sebab musabab sesuatu. Demokrasi sebagai azas dalam hukum tata negara berasal dari zaman Yunani, demokrasi berasal dari kata demos rakyat dan cratein memerintah. Sehingga dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Apabila demokrasi diartikan seperti itu maka hal itu juga berarti yang berjumlah banyak memerintah yang sedikit. Namun, dalam kenyataannya sebaliknyalah yang terjadi. Kemerdekaan dan persamaan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi kemerdekaan dan persamaan adalah suatu keadaan yang tidak masuk akal. Memang kemerdekaan dan persamaan adalah sulit untuk difikirkan. Tetapi terhadap persamaan ini juga timbul persoalan, apakah persamaan yang sebenar-benarnya itu ada. Adakah persamaan yang mutlak antara seluruh manusia di dunia? Persamaan antara manusia dengan manusia, antara golongan-golongan manusia atau bangsa didunia pada azasnya dari pada hakekatnya bertentangan dengan kodrat, oleh karena persamaan yang demikian itu sebenarnya tidak ada dan tidak mungkin ada. Ini berarti pula, bahwa kemerdekaan dalam arti semurni-murninya akan menunjukan suatu keadaan yang justru kebalikannya dari pada tiap jenis kemerdekaan. Meskipun sudah diketahui bahwa kedua cita-cita diatas tidak mungkin terlaksana secara mutlak, sampai sekarang faham tersebut masih saja diperjuangkan. Dari sejarah umat manusia ternyata, bahwa dianutnya faham kemerdekaan mempunyai pengaruh pula dibidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan. Dan sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan dan persamaan, maka setiap orang bebas melaksanakan maksudnya dan tujuannya serta mempertahankan kepentingan-kepentingannya. Dan pada akhinya kemerdekaan dan persamaan tersebut tidak ada artinya sama sekali, oleh karena hal itu tdak dapat diepaskan dari bidang kehidupan ekonomi. Dasar kemerdekaan dan persamaan daripada demokrasi mempunyai konsekuensi adanya keharusan persaingan bebas dibidang ekonomi. Oleh karena tidak adanya kemampuan yang sama diantara mereka yang menjalankan persaingan itu timbullah perbedaan yang besar antar golongan âthe havesâ dan golongan âthe haves notâ. Didalam praktek kenegaraan kedua golongan ini tidak dapat ikut menentukan urusan kenegaraan. Struktur ketatanegaraan pada umumnya meliputi dua suasana, yaitu supra struktur politik dan infrastruktur politik. Yang dimaksud dengan suprastruktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Adapun infra struktur politik ini meliputi lima macam komponen, yaitu komponen partai politik, komponen golongan kepentingan, komponen alat komunikasi politik, komponen golongan penekan dan komponen tokoh politik. Untuk menentukan apakah suatu negara atau beberapa negara menganut azas demokrasi atau tidak, dapat ditentukan ukuran atau syarat-syarat tertentu antara lain Adanya proteksi konstitusionil, Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak, Adanya pemiliha umum yang bebas, Adanya kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat, Adanya tugas-tugas oposisi, Adanya pendidikan civics. mengklasifikasikan pola ketatanegaraan yang dasar-dasarnya adalah sebagai berikut Hakekat negara dalam mana konstitusi berlaku. Menurut negara-negara modern yang ada didunia ini ditinjau dari segi hakekat negara dalam konstitusi berlaku dapat dikelompokkan kedalam kelas besar, yaitu negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Hakekat konstitusi itu sendiri. Konstitusi yang berlaku hampir diseluruh dunia kecuali Inggris berlaku dalam arti sempit yaitu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti di Amerika dan negara-negara lain, dan dalam arti luas yang dirumuskan oleh Bolingbroke yaitu âBy constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institutions and customs, derived from certain fixed principles of reasonâŚ.. that compose the general system, according to which the community had agreed to be governedâ. Hakekat kekuasaan legislatif. Disini di jelaskan dua pola negara yaitu 1 Hakekat sistim pemilihan dalam mana anggota-anggota Lower House duduk didalamnya, 2 hakekat daripada the second chamber atau upper house. Hakekat kekuasaan eksekutif. Yang di maksud disini oleh dalam bukunya halaman 69 adalah merupakan suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur azas-azas demokrasi , kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta pembatasan. Dengan demikian lembaga eksekutif harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat. Hakekat kekuasaan peradilan. Menurut dalam bukunya halaman 72 kita dapat membedakan negara-negara 1 Which can question and internet the acts of the legislature seperti di Amerika serikat, 2 Which are bound to apply such acts without question seperti di Inggris. Pola ketatanegaraan menurut Maurice Duverger dalam bukunya diatas halaman 73 pemerintahan yang benar ada didunia dapat digolongkan menurut kategori atau menurut 3 pola dasar, yaitu Pola-dasar Inggris. Dipola Inggris ini ada 3 ciri negaranya yaitu demokratis, parlementer dan liberal Pola-dasar Amerika Serikat. Dipengaruhi oleh âTrias politicaâ maka kekuasaan dalam negara Amerika Serikat di lakukan oleh 3 organ, yaitu kekuasaan eksekutif oleh Presiden, kekuasaan legislatif oleh congress yang terdiri atas senate dan House of Representatives, dan kekuasaan judisil dilakukan oleh Badan-Badan Peradilan dimana puncaknya adalah The supreme court Mahkamah Agung. Pola-dasar campuran. Seperti contohnya Indonesia dimana dalam Undang-undang Dasar kita itu mengandung segi-segi parlementer berdasarkan pola Inggirs dan segi-segi presidensil berdasarkan pola Amerika Serikat. Pola-dasar Uni soviet. Bersumber pada azas-azas yang terkandung dalam faham Marxisme-Leninisme. Konstitusi Perancis, Konstitusi Amerika Serikat, Konstitusi Swiss dan Konstitusi Uni Soviet, adalah negara-negara yang mempunyai sistem konstitusi berbeda. Kelemahan Masih dikemas dalam penulisan lama, banyak pernyataan menggunakan bahasa asing tanpa ada terjemahan bahasa Indonesianya. Kelebihan Kertasnya masih dalam keadaan baik. BEBERAPA MASALAH KETATANEGARAAN DI INDONESIA Judul Buku Beberapa masalah ketatanegaraan di Indonesia Penulis Prof. Padmo Wahjono, Penerbit CV. Rajawali Kota terbit Jakarta Tahun terbit 1984 Halaman ix + 100 halaman Buku ini membahas tentang bidang-bidang yang di utamakan pada soal praktek kenegaraan, khususnya dibidang pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan. Permasalahan-permasalahan yang di prioritaskan untuk di bahas setelah diidentifikasikan ialah Pembentukan Lembaga Tertinggi Sesuai dengan dasar kedaulatan rakyat, yang berlaku dinegara kita maka fungsi kenegaraan ini berada sepenuhnya ditang rakyat. Permasalahannya ialah cara bagaimana pelaksanaan pembentukan lembaga negara tertinggi oleh rakyat, atau dengan perkataan lain kegiatan ini justru akan membentuk lembaga yang akan mewajibkannya. Pembentukan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara Fungsi pembentukan Garis-garis Besar Haluan Negara, sesuai dengan pasal 3 UUD 1945, merupakan tugas MPR yaitu suatu tugas untuk menentukan haluan apakah yang harus diikuti untuk menjalankan kegiatan kenegaraan disetiap masa 5 tahun yang mendatang, Kegiatan kenegaraan ini pada hakekatnya berupa kegiatan pembangunan menuju tujuan bernegara, sehingga permasalahannya disini ialah masalah program pembangunan, bentuk hukum dan aspek-aspek hukum didalam pembentukan program tersebut dan dalam pelaksanaannya. Kepemimpinan Nasional Masalahnya terletak pada kepemimpinan MPR, sebagai pemegang kedaulatan; Kepemimpinan DPR sebagai wakil rakyat; Kepemimpinan Presiden sebagai mandataris, sebagai kepala negara dan sebagai pemimpin pemerintahan. Fungsi Legislatif Permasalahannya disini ialah bagaimana menyusun suatu program Legislatif nasional yang menyeluruh, meliputi setiap obyek/urusan negara yang telah dituangkan pola pembangunannya sesuai dengan tahap-tahap tertentu. Pemikiran mengenai program legislatif ini dengan demikian tidak terlepas dari pemikiran tentang kerangka tata hukum nasional kita. Fungsi Eksekutif Permasalahannya adalah hubungan antara kekuasaan pemerintahan presiden dengan kewenangan-kewenangan lainnya dibidang Legislatif, yudikatif, kekuasaan administratif sebagai kepala negara, kewenangan polisional sebagai pengkhususan daripada kewenangan eksekutif seperti misalnya dibidang kejaksaan, kepolisisan sebagai lembaga dan operasi ketertiban dengan lembaga-lembaganya serta arti dari pada kewenangannya sebgai mandataris. Fungsi Yudikatif Permasalahan pertama telah dirumuskan didalam penjelasan Undang-Undang Dasar yaitu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim, yang dapat diperluas mengingat perkembangan kehakiman pada dewasa ini yaitu jaminan bagi masyarakat tentang adanya suatu mekanisme pengawasan kehakiman sehingga menjadi suatu kekuasaan yang merdeka atau bebas dari pengaruh, termasuk pengaruh uang. Permasalahan yang berikut ialah bahwa kekuasaan peradilan yang bebas ini secara kongkrit menggunakan dan menciptakan pola keputusan peradilan yang tetap yurisprudensi didalam pembentukan dan pembinaan tata hukum yang berlaku, suatu permasalahan yang memerlukan pengkajian lebih lanjut. Fungsi Kepenasehatan Masalahnya yaitu perlu di tinjau peranan Dewan Pertimbangan Agung dalam hubungan sejarahnyakepenasehatan ketatanegaraan didalam sejarah kita bernegara semenjak zaman penjajahan maupun dengan perbandingannya dengan negara-negara lain. Fungsi Pengaturan Keuangan Negara Undang-undang Dasar menetapkan tentang hal keuangan, dan yang dimaksud disini ialah keuangan negara, sehingga merupakan masalah utama disini ialah masalah pengertian keuangan negara. Fungsi Pemeriksaan Keuangan Negara Permasalahan utama ialah dengan cara bagaimana fungsi ini dilaksanakan dalam arti, bagimana fungsi ini diketahui hasilnya oleh masyarakat luas. Untuk ini pada bagian akhir setiap undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara selalu di rumuskan âSetelah di periksa oleh BPK maka diberitahukan oleh Pemerintah kepada DPR.â Fungsi Kepolisian Suatu permasalahan lain yang diintroduksikan dalam praktek kenegaraan dewasaa ini dalam hubungannya dengan fungsi ini ialah pengertian Kam-Tib Mas. Fungsi hubungan luar negeri Permasalahannya disini ialah pelaksanaan pembuatan perjanjian dengan negara lain yang menurut pasal 1 UD 1945, harus dilaksanakan dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini kita jumpai dua masalah, salah satunya yaitu adanya dua macam ratifikasi untuk dua macam perjanjian, yaitu oleh presiden untuk agreement. Masalah Hak azasi Permasalahannya ialah bagaimana perumusannya didalam undang-undang dan bagaimana pelaksanaannya didalam praktek. Kewarganegaraan Masalahnya disini menyangkut persyaratan menjadi warga negara Indonesia Otonomi daerah Permasalahannya ialah seberapa jauhkah peraturan daerah otonom sesuai dengan pedoman-pedoman yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Kelembagaan Negara Disini dipermasalahkan tentang kelembagaan dalam arti pranata-pranata hukum yang merupakan mekanisme kelembagaan, didalam menjalankan fungsinya, Wawasan Nusantara Masalah arti bahwa hanay satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional, atau bagaimanakanh wawasan-nusantara tersebut, didalam bidang politik hukum. Beberapa pemikiran pemecahan permasalahan. Suatu Pemlu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia LUBER, sebagaimana tertera dalam UU Pemilu No. 15 Tahun 1969 dan di pertegas lagi didalam TAP/VII/MPR 1978. Pembentukan UUD dan pelestarian Pancasila. Pemikiran mengenai bentuk-bentuk pengamanan pelestarian Pancasila merupakan suatu kegiatan yang sangat disarankan. Pembentukan Garis-garis besar haluan negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu ditetapkan bahwa hakekat GBHN ialah pembangunan disegala bidang, dengan bertumpu pada pembangunan ekonomi. Kepemimpinan Nasional berdasarkan Pancasila harus tetap berdasarkan hukum yang Berlaku, baik yang tertuang didalam UUD 1945 maupun produk hukum lainnya. Suatu ketentuan tentang pokok-pokok perundang-undangan merupakan suatu keperluan yang mendesak. Sesuai dengan Tap MPRS yang perlu disempurnakan ialah sumber tertib hukum republik Indonesia, Tata urutan perundang-undangan RI dan skema susunan kekuasaan didalam Negara Republik Indonesia. Suatu kekuasaan pemerintahan yang berdasarkan UUD, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun tetap berdasarkan undang-undang dasar dan peraturan perundangan lainnya. Tertera dalam UU tahun 1970 dan UU tahun 1970. Tugas Dewan Pertimbangan Agung dalam rangka sisitem pemerintahan Negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang perhitungan anggaran negara. Tercantum dalam UU 1972 tentang perhitungan anggaran tahun 1968, dan juga pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 5. Arti keuangan negara didalam rangka fungsi pemeriksaan keuangan negara. Apabila negara terbagi-bagi dalam daerah-daerah otonom, maka APBN dan APBD akan bersatu dan pengajuannya oleh pemerintah kepada DPR akan beruapa APBN. Pelaksanaan kekuasaan kepolisian berdasarkan suatu pola dasar yang sama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Rumusannya dalam Kepres no. 7 tahun 1974. Tugas pokok kepolisian RI ialah sebagai alat negara penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Treaty dan agreement serta masalah ratifikasinya dalam praktek bernegara kita. Hak-hak azasi menurut UUD 1945. Kewarganegaraan. Tertera dalam UU tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI yang diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 Otonomi daerah. Dilakukannya penyerasian yang diawali dengan perumusan GBHN termasuk penegasan wawasan pembangunan disegala bidang, termasuk pembangunan dan pemerintahan didaerah, yang ditandai dengan kesatuan pulitik, ekonomi, sosial budaya dan kesatuan Hankam. Alat-alat perlengkapan negara. Di Indonesia, berdasarkan konstitusi RIS, organ yang diberi kekuasaan dalam rangka pencapaian tujuan negara adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, dan Dewan Pengawas Keuangan, sedang menurut UUDS 1950 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan. Wawasan nasional dibidang politik hukum. Khusus dibidang politik hukum, wawasan nasional ialah dasar pandangan bangsa Indonesiamengenai kebijaksanaan politik yang harus di tempuh dalam rangka pembangunan/pembaharuan hukum di Indonesia. Kelemahan buku covernya kurang menarik. Kelebihan buku Penjelasannya sangat bagus.
11Jimly Asshiddiqie â mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court.
Resensi Buku "Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi " Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni'matul Huda, Penerbit Rajawali Pers Tebal 388 Halaman Tahun 2016 Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu 1. hukum tata negara dalam arti sempit itu staatsrecht in enge zin dinamakan hukum tata negara 2. hukum tata usaha negara administartief recht Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata inrichting , alat alat perlengkapan kekuasaan negara de met overheidsgezag bekleede organen yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan onderlinge machtsverhouding diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan uitoefening tugas masing masing alat perlengkapan. Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya a. dasar dan pandangan hidup bernegara b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari a. hukum perundang undangan ketatanegaraan b. hukum adat ketatanegaraan c. hukum kebiasaan ketatanegaraan d. yurisprudensi ketatanegaraan e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan f. doktrin ketatanegaraan. tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap 1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu ârevolusi grondwetâ telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu1 UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 2 konstitusi Republik Indonesia serikat 3 UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959 4 UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959. Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU Tahun 1953 Undang undang ini berisi dua berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956. dan perubahan UUD 1945 Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing . Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan Kelebihan dan Kekurangan tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya.
kThHs. b6t2y35wt3.pages.dev/226b6t2y35wt3.pages.dev/663b6t2y35wt3.pages.dev/756b6t2y35wt3.pages.dev/567b6t2y35wt3.pages.dev/912b6t2y35wt3.pages.dev/443b6t2y35wt3.pages.dev/540b6t2y35wt3.pages.dev/400b6t2y35wt3.pages.dev/590b6t2y35wt3.pages.dev/686b6t2y35wt3.pages.dev/422b6t2y35wt3.pages.dev/201b6t2y35wt3.pages.dev/446b6t2y35wt3.pages.dev/295b6t2y35wt3.pages.dev/879
resensi buku hukum tata negara